31 Oktober, 2009

Kirim ke Teman dari Majelis Ulama Indonesia

Hukum Bernyanyi Menggunakan Ayat Qur'an.
------------------------------------------------------------
Nyanyian dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran [1]
------------------------------------------------------------

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 27 Shafar
1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 3 Desemiber 1983 M, di Jakarta setelah :

Menimbang :

* Bahwa pada dasamya agama Islam dapat menerima semua karya seni yang tidak
bertentangan dengan ajaran dan hukum Islam;
* Bahwa berda'wah juga dapat dilakukan melalui media seni;
* Bahwa pada akhir-akhir ini telah tumbuh group musik yang membawakan lagu
yang syairnya diambil dari terjemahan ayat-ayat suci A1-Qur~an;
* Bahwa agar kesucian dan kehormatan serta keagungan AI-Quran tetap
terpelihara dipandang perlu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang
hal tersebut.

Memperhatikan :

* AI-Qur'an surat Yasin : 69
"Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah
layak baginya. Al-Qur'an itu tidak lain ada/ah pelajaran dan k/tab yang memberi
penerangan."
* Hadits riwayat Tabrani dan Baihaqi :
"Bacalah Al-Qur 'an dengan gaya bahasa orang-orang Arab. Dan janganlah dengan
gaya bahasa orang Yahudi dan orang Nasrani dan orang-orang yang fasik.
Sesungguhnya akan datang sesudahku orang-orang yang melagukan Al- Qur'an semacam
lagu nyanyian. Iagu pen yembahan patung, dan lagu berteriak-teriak. Apa yang
mereka baca tidak melalui ten ggorokan mereka. yakni tidak sampai ke hati. Hati
mereka terkena fitnah dan juga terkena fitnah hati orang-orang yang membanggakan
keadaan mereka."
* Dan bacalah A'-Qur'an itu dengan tertib (sesuai dengan tajwid).

Mendengar :

Pendapat dan Saran-saran anggota Komisi Fatwa dalam rapatnya tanggal tersebut
diatas.

Memutuskan :

MEMFATWAKAN

* Melagukan ayat-ayat suci Al-Qur'an harus mengikuti ketentuan ilmu tajwid.
* Boleh menyayikan/melagukan terjemahan A1-Qur'an, karena terjemahan
A1-Qur'an tidak temasuk hukum A1-Qur'an.

[2] [3] [4]


[1]
http://www.mui.or.id/konten/fatwa-mui/nyanyian-dengan-menggunakan-ayat-ayat-suci-al-quran
[2]
http://www.mui.or.id/konten/fatwa-mui/nyanyian-dengan-menggunakan-ayat-ayat-al-quran
[3]
http://www.mui.or.id/konten/fatwa-mui/bagain-3-masalah-sosial-dan-kemasyarakatan
[4]
http://www.mui.or.id/konten/fatwa-mui/bagian-4-ilmu-pengetahuan-dan-teknologi
[5] http://www.mui.or.id/category/fatwahadits/fatwa-mui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POINT COUNTER